"MK Resmi Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah, Mendikdasmen Sambut Positif Keputusan Ini"
Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan untuk mewajibkan pendidikan agama di sekolah-sekolah di Indonesia. Keputusan ini disambut positif oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa keputusan MK sangat tepat dan sejalan dengan UUD 1945, yang menekankan pentingnya pendidikan untuk membentuk individu yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Menteri Mu’ti menegaskan bahwa keputusan ini memperkuat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan mereka, diajarkan oleh pendidik yang seagama. Hakim MK, Arief Hidayat, menambahkan bahwa pengajaran agama di sekolah bukanlah hal baru; ini merupakan konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi bangsa.Menurut Arief, pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, sambil tetap menghormati hak asasi manusia serta nilai-nilai keagamaan dan kultural. Ia menekankan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa.
Keputusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari beberapa pihak yang ingin menjadikan pendidikan agama sebagai mata pelajaran pilihan. Sebagai bagian dari sistem pendidikan yang inklusif, MK menegaskan pentingnya pendidikan agama dalam menjaga kesinambungan kehidupan beragama di negara Pancasila.
Dengan keputusan ini, Kemendikdasmen siap melaksanakan amanat MK dan memastikan bahwa pendidikan agama dapat diterapkan secara efektif di seluruh sekolah di Indonesia.
Belum ada Komentar untuk ""MK Resmi Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah, Mendikdasmen Sambut Positif Keputusan Ini""
Posting Komentar