Wakil ketua MPC Pemuda Pancasila Muaro jambi AGUSWANDRA Apresiasi kinerja tim TIPIKOR Polres Muaro jambi ungkap kasus dugaan korupsi


Detikjambi.com,Muaro jambi-AGUSWANDRA Wakil ketua Pemuda Pancasila Kabupaten muaro jambi yang lebih akrab disapa IWAN ini  apresiasi kinerja TIPIKOR Polres muaro jambi  beserta para Jaksa dalam mengungkap kasus Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Hibah komite olah raga nasional Indonesia(KONI) muaro jambi yang merugikan negara mencapai Rp591 juta rupiah  tahun anggaran 2019 hingga 2021.


Hal ini diungkapkan IWAN selaku WAKA Pemuda Pancasila Muaro jambi kepada media ini.Selasa, (28/01/2025). Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi Tim Penyidik tipikor polres muaro jambi yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap mantan ketua koni muaro jambi (FH)dan bendaharanya (SZ)ditetapkan sebagai tersangka.


“Jujur saja, kami sangat bangga dan mengucap terima kasih kepada pak kanit TIPIKOR polres muaro jambi dan para jaksa yang bekerja dengan jeli bisa mengungkap kasus ini. Terima kasih pak kanit dan pak Kajari, semoga ada efek jera bagi  pelaku nakal lainya,”ujarnya.


Tak hanya itu, IWAN yang notabene nya juga sebagai pimred media kameranusantara.com berpesan kepada seluruh para kades se muaro jambi agar berhati-hati dalam mengelola keuangan ADD/DD Maupun Dana BKBK. 


Menurut IWAN, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan uang negara dan daerah, tetapi dapat berdampak pada seluruh tatanan kehidupan. Selain itu, korupsi juga merupakan kejahatan yang merampas hak rakyat untuk menikmati pembangunan dan pelayanan publik. Dengan prestasi luar biasa ini yakni menjerat tikus-tikus berdasi ini merupakan langkah kongkrit dalam penegakan hukum di Bumi sailun salimbai Kabupaten Muaro jambi khususnya terkait dengan kasus Korupsi.


(Redwaldi).

Belum ada Komentar untuk "Wakil ketua MPC Pemuda Pancasila Muaro jambi AGUSWANDRA Apresiasi kinerja tim TIPIKOR Polres Muaro jambi ungkap kasus dugaan korupsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel