Sumur milik stanggang jangan cuma di police line : aktivis Batanghari minta APH tangkap stanggang

Detikjambi.com, Batanghari- Ramainya pemberitaan terkait sumur minyak ilegal drilling punya stanggang yang terbakar  pada dua bulan yang lalu baru beberapa hari belakangan ini api bisa di padam kan jangan ada lagi kejadian serupa di hutan tahura senami karna itu sangat berdampak terhadap lingkungan.

Sumur minyak ilegal drilling punya stanggang yang terbakar di kawasan hutan Tahura saripudin (tahura STS) senami kecamatan Tembesi, kabupaten Batanghari provinsi Jambi sudah berhasil di padamkan oleh kelompok Anton CS , (25/4/2025.)

Setelah api sumur minyak stanggang berhasil di padamkan sekarang ini langsung di police line oleh aparat kepolisian , "aktivis Batanghari Usman yusup menegaskan jangan cuma di police line kami minta kepada aparat kepolisian untuk mengamankan juga minyak yang mengalir ke bak seler yang jarak dari sumur stanggang lebih kurang dua ratus meter ujar Usman suyup ke awak media.

Maksud mengamankan minyak di bak seler jangan ada yang melakukan aktifitas pelansiran minyak keluar dari lokasi itu  jelasnya Usman yusup.

Usman menambahkan jangan cuma sumurnya saja yang di police line atau di pasang garis polisi , kami berharap pihak kepolisian juga bisa menangkap stanggang yang diduga sudah jadi DPO  karna kita semua sama di mata hukum
jangan ada yang kebal Hukum .

Namun, dari informasi yang diperoleh awak media, para pemain minyak ilegal drilling yang berkecimpung di lahan Tahura STS tersebut juga memberikan Fee lahan ke beberapa oknum yang mengaku pemilik lahan tersebut. 

Usman Yusuf mengatakan, aparat penegak hukum (APH) agar tidak hanya fokus hanya kepada  para pemilik sumur/pemodal ilegal driling saja. Sebab, lokasi eksploiltasi minyak ilegal khususnya di Batanghari berada di dalam kawasan TAHURA yang merupakan hutan lindung. 

"Namun dalam praktek ilegal itu rata-rata para pemilik sumur mengeluarkan fee tanah senilai Rp. 100 ribu/drum. Berarti ada oknum-oknum yang telah mengambil keuntungan di dalam kawasan hutan Tahura STS. Kami minta kepada aparat penegak hukum tangkap dan buru para oknum penerima fee tanah hasil ilegal driling dalam kawasan tahura," ucapnya. 

selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa kawasan Tahura tersebut kerap diklaim oleh sejumlah oknum untuk mendapatkan fee tanah dari pemain ilegal drilling. 

"Ada beberapa nama yang kerap disebut-sebut sebagai pemilik lahan. Mereka juga diduga menerima fee lahan. Besaran yang diterima kurang lebih Rp. 100 ribu/drum. Ada yang inisial SLH, KMG, dan banyak lagi. Bahkan ada juga oknum yang berani menjual lahan tersebut ke pemodal ilegal drilling," sebutnya. 

aktivis ini pun secara kompak meminta agar APH segera menangkap para pemodal ilegal drilling yang berstatus DPO agar siapa saja penerima fee lahan tersebut dapat diusut secara tuntas. 

"Kita mengapresiasi kinerja dari aparat penegak hukum yang sudah berhasil menangkap beberapa pelaku ilegal drilling. Tapi alangkah baiknya penerima fee juga diusut. Baik itu penerima fee lahan maupun oknum-oknum yang mengatasnamakan desa," pungkas. (Ian)

Belum ada Komentar untuk "Sumur milik stanggang jangan cuma di police line : aktivis Batanghari minta APH tangkap stanggang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel